Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan batas pendapatan masyarakat yang bisa beli rumah bersubsidi. Kebijakan ini akan dijalankan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut Basuki bisa saja penghasilan penerima subsidi dipatok menjadi Rp 12 juta, dari saat ini maksimal Rp 8 juta. Hal itu sesuai usulan dari berbagai pihak.
"Saya kira langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP-nya," kata Basuki di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema untuk membuat cicilan pembelian rumah bagi masyarakat juga bisa lebih murah dengan memperpanjang tenornya. Dari yang selama ini di kisaran 30 tahun, bisa menjadi sampai 40 tahun.
Meski begitu, Basuki menekankan semua konsep itu sejauh ini masih sebatas usulan. Kebijakannya tergantung pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, sebab masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan habis 20 Oktober 2024.
"Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau policy-nya itu ditetapkan pemerintah," ungkap Basuki.
Sebagai informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 dan mulai berlaku per 1 April 2020.
Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
Masa subsidi berjalan untuk penyaluran FLPP paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp 4 juta.
Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta.
Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp 10 juta.
Simak Video: Di Balik Wacana Program 3 Juta Rumah