Banyak Pekerjaan Proyek Bermasalah, DPR Ajukan Revisi UU Jasa Konstruksi

Banyak Pekerjaan Proyek Bermasalah, DPR Ajukan Revisi UU Jasa Konstruksi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2024 14:59 WIB
Ilustrasi besi siku, baja siku.
Ilustrasi - Foto: Fanjianhua/Freepik
Jakarta -

Komisi V DPR RI sepakat untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tenang Jasa Konstruksi atau UU Jasa Konstruksi. Aturan ini dipandang perlu mendapat perbaikan lantaran minimnya sisi pengawasan sehingga muncul banyak pekerjaan bermasalah.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi UU Jasa Konstruksi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg). Salah satu poin revisinya ialah agar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tidak lagi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"LPJK akan kami usulkan untuk tidak di bawah Kementerian PUPR. Kalau dulu kan Kementerian PUPR pak, jadi nanti LPJK ini akan kita buat kembali ke luar dari kementerian, karena check and balance itu kami lihat lemah terkait pengadaan barang dan jasa selama ini," kata Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lasarus mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan terkait mekanisme, penyusunan naskah akademik, hingga isu-isu yang kita anggap perlu. Adapun salah satu isu yang disorotinya ialah adanya ketimpangan.

"Dengan UU Jasa Konstruksi yang sudah kami sahkan pada beberapa waktu yang lalu ada terjadi ketimpangan, ada dominasi BUMN terhadap kegiatan-kegiatan APBN. Kemudian organisasi dominasi perusahaan-perusahaan besar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan kecil tidak mendapat kesempatan untuk masuk ke proyek pemerintah. Perusahaan-perusahaan kecil ini juga hanya kebagian tugas menyelesaikan proyek apabila ada permasalahan menimpa perusahaan utama tersebut.

"Hanya kebagian tugas kalau kontraknya tidak selesai, kalau pekerjaannya bermasalah, yang dimintai tolong juga adalah perusahaan-perusahaan di daerah," kata dia.

Selain itu, menurut Lasarus, para perusahaan besar ini juga tidak memobilisasi peralatan dan justru meminjam yang ada di daerah. Katanya, apabila perusahaan terkait merugi, tanggung jawab penyelesaian masalah proyek tersebut malah akan dilimpahkan ke vendor kecil di daerah bahkan vendor tersebut ada yang sampai tidak dibayar.

"Ini PR-PR yang masih tersisa di masa lalu dan kita harus perbaiki terlepas dari success story yang sudah kita capai. Tetapi kita apresiasi dari kerja keras Kementerian PUPR saya sebut dulu, sekarang Kementerian PU," ujar Lasarus.

Lihat Video: Video Komisi I soal Retreat Kabinet di Magelang: Sinergikan Visi-Misi Presiden

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads