Rapat Paripurna ke-7 DPR RI ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri 301 dari 579 anggota seluruh fraksi di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Dalam kesempatan ini setiap perwakilan fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait perubahan UU DKJ. Pandangan tersebut disampaikan secara tertulis sesuai kesepakatan anggota yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada dewan pimpinan, apakah disetujui?" tanya Adies kepada anggota DPR yang hadir diiringi ungkapan "setuju" dari para anggota.
Barulah keputusan diambil dalam rapat paripurna setelah setiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Adies dalam rapat dibarengi ungkapan "setuju" lagi.
Selain pengambilan keputusan terhadap Revisi UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR RI, paripurna ini juga menyertakan agenda laporan Komisi XI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP). Adapun uji kelayakan itu diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kementerian Keuangan RI.
Di mana dalam kesempatan itu perwakilan dari komisi XI menyampaikan keputusan mereka untuk menunjuk satu kantor akuntan publik (dari enam yang diusulkan) untuk memeriksa laporan keuangan BPK Tahun 2024.
Saksikan juga video: RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak