UU DKJ Disahkan DPR Hari Ini, Jakarta Masih Ibu Kota?

UU DKJ Disahkan DPR Hari Ini, Jakarta Masih Ibu Kota?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2024 13:26 WIB
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Hal ini ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar hari ini dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Adies di ruang paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Setuju," sahut anggota dewan lain secara serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring disahkannya UU tentang DKJ tersebut, apakah Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan undang-undang tersebut berlaku usai Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota. Dia pun menegaskan hari ini status Jakarta masih menjadi ibu kota.

ADVERTISEMENT

"Di UU itu udah jelas menyatakan UU tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tandatangani. Jadi hari ini ibu kota masih tetap di Jakarta. Dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Dia pun menanggapi soal revisi RUU DKJ tentang penambahan nomenklaturnya. Dengan revisi tersebut, nantinya gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ dan DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ.

"Karena kemarin ada yahg kelewat nomenklaturnya terkait legislatif terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tandatangan (Keppres) kan harus antisipasi. Setelah Keppresnya ditandatangani, otomatis nomenklaturnya (berubah), pijakan hukumnya sudah ada," jelasnya.

(kil/kil)

Hide Ads