Pemerintah Bakal Pungut Hasil Transaksi Bayar Tol Tanpa Setop

Pemerintah Bakal Pungut Hasil Transaksi Bayar Tol Tanpa Setop

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 26 Nov 2024 21:08 WIB
Infografis 7 ruas tol untuk bayar tol tanpa setop
Ilustrasi bayar tol tanpa setop.Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Kelanjutan proyek bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia masih dibahas. Salah satu pokok pembahasan tersebut ialah terkait penyelenggaraan pengumpulan hasil transaksi tol atau tol fee.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, pengumpulan tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui menteri yang membidangi usaha jalan tol.

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu. Namun dalam kesepakatan sebelumnya terkait MLFF, collecting toll fee dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikuti saja aturan PP yang mengatur tentang siapa yang bisa meng-collect toll fee, ya itu kita ikuti. Sepanjang tidak ada aturan yang lain, collecting toll fee itu oleh pemerintah, berdasarkan PP ya," kata Zainal, ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan Ayat 2 Pasal 67 PP 23/2024, disebutkan bahwa sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.

"Kalau nanti ada pengembangan lain, dinamika yang lain, itu sama. Dulu PP sebelumnya, bahwa sistem pemungutan toll fee itu diatur oleh menteri. Cuma kalau sebelumnya kan oleh menteri diserahkan kepada masing-masing (BUJT). Nggak ada yang berubah sebenarnya," terang Zainal.

Ketika ditanyakan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan transaksi sistem bayar tol nirsentuh sendiri, Zainal belum dapat memastikannya. Menurutnya, hingga saat ini proses pembahasan masih berlangsung.

Zainal mengatakan, pihaknya mencari sistem dan skema terbaik untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, proses negosiasi dengan pihak Hungaria sendiri menyangkut penerapan MLFF masih terus dilakukan.

Sistem ini juga tengah dalam proses riviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Riviu ini menjadi bagian dari proses kurasi sekaligus efisiensi anggaran.

"Setiap tahun misalkan ada bikin program apa, dengan BPKP review itu biasa. Kalau misalkan kita kontrak bangun gedung kayak IKN, tiba-tiba ada arahan yang semula polos (desain), jadi kasih ornament harganya beda, penentuan harganya itu di-review oleh BPKP," katanya.

Tonton juga video: Ini Jalan Tol yang Bakal Pakai Sistem Bayar Pakai HP

[Gambas:Video 20detik]



(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads