Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima pinjaman lunak dari Bank Dunia atau World Bank sebesar US$ 635 juta atau setara Rp 10,18 triliun (kurs Rp 16.034). Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron mengatakan, pinjaman tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dan diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rencananya, dana pinjaman itu digunakan untuk merampungkan percepatan penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
"Sudah mendapatkan loan dari Bank Dunia untuk mulai tahun depan dan sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan sudah diteken oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Nusron dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menargetkan menyelesaikan 1.000 RDTR terlebih dahulu mulai tahun depan. Kemudian pada 2028, sebanyak 2.000 RDTR dapat diselesaikan. Nusron menekankan, pihaknya akan terus mendorong percepatan agar dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Insyaallah kami menargetkan pada tahun 2028, 2.000 RDTR itu Insyaallah akan selesai dan akan terpenuhi," imbuh Nusron.
Nusron menjelaskan, saat ini pihaknya baru merampungkan 567 RDTR. Dia menyebut memang masih ada sejumlah kendala, salah satunya soal pendanaan. Untuk itu, pihaknya menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia untuk segera merampungkan program tersebut.
"Mohon maaf sebelumnya memang urusan KKPR ini bisa dikatakan cukup ruwet karena di dalam regulasinya mengatakan harus menggunakan basis RDTR, dan dalam RDTR itu basisnya adalah peta 1:5.000 yang programnya disebut dengan One Map Policy. Targetnya RDTR itu ada 2.000, sekarang ini baru 567, masih kurang sekitar 1.400. Kami harus melakukan percepatan," jelas Nusron.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RDTR secara mandiri. Jika RDTR sudah lengkap, Nusron memastikan proses penerbitan KKPR dapat diproses dalam waktu tujuh hari.
"Selama dokumennya dinyatakan clean and clear, sudah dinyatakan lengkap, kurang dari seminggu persetujuan sudah bisa dikeluarkan dengan catatan RDTR-nya lengkap dan one map-nya selesai," tambah Nusron.
(ara/ara)