Cek! Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol

Cek! Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 18 Des 2024 21:05 WIB
Kendaraan dari Jakarta mengarah ke Merak terpantau padat merayap saat melewati di Gerbang Tol Cikupa, Banten, Kamis (5/5/2021). Kondisi ini bertepatan dengan Hari pertama pembatasan kendaraan mudik 2021.
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu 3 ke atas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Pembatasan dimulai 20 Desember 2024.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025. SKB ini disepakati bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Unsur Masyarakat Tulus Abadi, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terkait manajemen pengaturan lalu lintas di Jalan Tol selama periode Nataru 2024/2025 tersebut, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup TIP/rest area, one-way dan contra-flow, ganjil genap di Jalan Tol," kata Tulus, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol ini diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Cileunyi - Cimalaka;
d) Cimalaka - Dawuan; dan
e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan
h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

(shc/hns)

Hide Ads