Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satu gereja di Kramat Jati, Jakarta Timur, yakni Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur.
Nusron mengatakan, pemberian sertifikat ini menjadi bentuk bahwa tanah gereja dengan luas 430 meter persegi ini diakui negara. Dengan begitu, jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.
"Menjelang Natal ini kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menyerahkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lembaga keagamaan, dalam konteks ini gereja. Ini adalah aset lembaga keagamaan ini miliknya jemaat dijaga dengan baik supaya ketika beribadah ke depan sudah tenang karena tanah ini sudah resmi dan diakui," kata Nusron saat dalam acara penyerahan sertifikat di GKP Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menjelaskan, saat ini lembaga keagamaan apapun sudah berhak mempunyai sertifikat tanah. Dia mewanti-wanti agar sertifikat tanah milik gereja yang berdiri sejak 1968 itu dijaga dengan baik.
"Tapi kalau nanti sudah punya jangan sampai dicolong pendeta dijual, disimpan yang baik. Apalagi jangan sampai dicolong juga sama jemaatnya, dibuat modal," imbuh Nusron.
Nusron meminta kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun untuk mengecek Gereja Pasundan mana saja yang belum mempunyai sertifikat tanah dan segera mendaftarkannya. Sebab, dia menekankan pentingnya mempunyai sertifikat tanah agar tidak ada konflik ke depannya.
"Sertifikat itu penting, pengakuan dari negara bahwa tanah ini dimiliki oleh Gereja. Saya mohon kepada ibu dari Gereja Pasundan tolong dicek gereja di tempat lain apakah sudah disertifikat atau belum. Pada prinsipnya, kami membuka pintu dan mempermudah pelayanan proses sertifikat lembaga keagamaan apapun," terang Nusron.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun mengapresiasi langkah-langkah pihak terkait dalam membantunya pada saat proses pengurusan sertifikat tanah, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang saat ini dipimpin oleh Bapak Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN dan yang juga menjabat sebelum beliau, yang terus memberikan support agar kami bekerja keras, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertifikat hak milik," kata Magyolin.
(ara/ara)