Lahan Istana Negara di IKN & 4 Investor Sudah Bersertifikat

Lahan Istana Negara di IKN & 4 Investor Sudah Bersertifikat

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 31 Des 2024 17:54 WIB
Tim Purna Paskibraka 2023 Kachina Ozora (tengah) membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan anggota Paskibraka 2024 Sabrina Roihanah (belakang tengah) membawa salinan naskah teks proklamasi berjalan meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2024). Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Istana Negara IKN.Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan lahan Istana Negara seluas 52 hektare sudah tersertifikasi. Selain itu, lahan yang digunakan empat investor juga sudah tersertifikasi.

Diantaranya yakni lahan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Kampus Program Doktor Internasional Universitas Gunadarma (UG) di kawasan Edutown, Ibu Kota Nusantara (IKN), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) akan bangun pusat perbelanjaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan The Pakubuwono.

"Karena sekarang di IKN kalau investor sudah dapat alokasi, kemudian mereka memberikan kuasa pada OIKN untuk kami yang menguruskan sertifkatnya. Jadi investor nggak ada hubungannya dengan sertifikasi. Kami yang mengurusi," ujar Kepala Otorita IKN Basuki di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN sudah menyepakati terkait pengukuran tanah untuk investor yang dilakukan oleh lembaga survei yang bersertifikat

Langkah in dilakukan karena selama inipengukuran tanah dilakukan secara terpisah, di mana Badan Otorita IKN bertanggung jawab melakukan pengukuran awal sebagai dasar alokasi tanah bagi investor.

ADVERTISEMENT

Setelah alokasi tanah diberikan, pihak ATR/ BPN melakukan pengukuran ulang untuk keperluan sertifikasi lahan. Nah, proses ini dinilai perlu penyelarasan lagi, sehingga makan waktu.

"Tadi sudah disepakati bahwa pengukuran dilakukan oleh sertificate surveyor. Supaya satu kali pengukuran diakui oleh 2 lembaga," katanya.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads