Kado Prabowo di Awal Tahun: BPHTB & PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus

Kado Prabowo di Awal Tahun: BPHTB & PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2025 20:02 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan secara bertahap menyerahkan kunci 386 rumah khusus (Rusus) untuk masyarakat terdampak badai siklon tropis Seroja di Kabupaten Alor. Rusus tersebut dibangun dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36 yang memiliki keunggulan tahan gempa, dibangun lebih cepat dan bisa dikembangkan oleh masyarakat.
Ilustrasi.Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pemerintah menyiapkan kado di awal tahun perumahan rakyat. Beberapa pajak akan dibuat menjadi 0%.

Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bakal dihapus. BPHTB sendiri dibayarkan sebesar 5% dari nilai obyek pajak.

Dia bilang sudah ada surat keputusan bersama (SKB) antara 3 Menteri yang dibuat untuk melandasi kebijakan tersebut. Tepatnya antara dirinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan juga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah membuat SKB, Mendagri, Menteri PU dan kami (Menteri PKP), itu bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat," terang Pria yang biasa disapa Ara itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sampai maksimal harga Rp 2 miliar. PPN akan diterapkan menjadi 0%.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada juga insentif untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0%," jelas Ara.

Khusus untuk PBG, pengurusannya juga akan dipercepat menjadi hanya 10 hari dari awalnya 45 hari. Bahkan, khusus untuk Kota Tangerang pengurusan bisa dilakukan hanya 4 jam.

"Dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," tutur Ara.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads