Rusun Rp 90 M buat Warga Terdampak Pembangunan IKN Rampung Dilelang

Rusun Rp 90 M buat Warga Terdampak Pembangunan IKN Rampung Dilelang

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2025 14:08 WIB
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga
Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis H Sumadilaga/Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan merelokasi masyarakat terdampak pembangunan IKN ke rumah susun (rusun). Langkah ini menjadi bagian dari paket Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk ganti rugi lahan 2.086 hektare (ha) yang bermasalah.

Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis H Sumadilaga mengkonfirmasi bahwa langkah relokasi itu jadi dilakukan. Proses lelang rusun tersebut kini sudah rampung.

"Jadi kalau itu. Coba saya cek dulu, yang Rp 90 miliar (kalau tidak salah)," kata Danis di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, ditulis Selasa (21/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PU, proyek bernama Pembangunan Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini berlokasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, dalam uraian singkat pekerjaan dijelaskan, pembangunan rumah susun diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan rumah atau hunian yang layak bagi MBR terdampak proyek IKN.

ADVERTISEMENT

Pengumuman hasil lelang telah dilakukan pada 25 Desember 2024. Lelang dimenangkan oleh PT Adhi Persada Gedung dengan harga penawaran sebesar Rp 90 miliar. Angka yang sama juga tertera untuk harga terkoreksi.

Untuk pagu yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri sebelumnya tercatat sebesar Rp 104,03 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diberikan sebesar Rp 102,07 miliar.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Otorita IKN telah mengumumkan pelaksanaan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) oleh masyarakat untuk pembangunan jalan bebas hambatan/tol Segmen 6A dan 6B di IKN, dengan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

"Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak," Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN selaku Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, Mia Amalia, dalam keterangan tertulis pada 19 Desember 2024.

(shc/ara)

Hide Ads