Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono melaporkan dalam kurun waktu 2015 hingga 2024 sebanyak 49.624 pengaduan terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Dari jumlah tersebut, Iljas mengatakan pihaknya baru berhasil menyelesaikan sekitar 58 persen kasus atau setara dengan 28.864 kasus.
"Artinya kita masih menyisakan beban 20.760 kasus yang belum terselesaikan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iljas menyampaikan bahwa belum terselesaikannya kasus tersebut lantaran anggaran yang tersedia sangat terbatas.
Ia menyampaikan bahwa anggaran yang ada untuk menyelesaikan kasus per tahunnya hanya mampu menyelesaikan 2.151 kasus. Sementara pengaduan yang masuk per tahunnya sebanyak 6.000 kasus.
"Artinya, ada ketimpangan besar antara jumlah kasus yang masuk dan anggaran yang tersedia," ungkapnya.
Iljas menyampaikan dengan kondisi ini menyebabkan kasus yang belum terselesaikan terus menumpuk setiap tahunnya. Oleh karena itu dalam rapat tersebut, ia meminta dukungan dari Komisi II DPR RI untuk menambah anggaran agar penanganan kasus pertanahan dapat lebih maksimal.
"Setiap hari, kasus yang belum selesai terus bertambah. Kami meminta dukungan DPR agar anggaran yang disediakan sebanding dengan jumlah kasus, sehingga kami dapat menyelesaikan perkara lebih efektif," ujarnya.
(kil/kil)