Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar menyoroti adanya pelayanan yang berbelit dan lama di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses balik nama sertifikat tanah. Ia menyebutkan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN membutuhkan waktu paling cepat 7 bulan hingga paling lama itu 1 tahun.
"Jadi balik nama 1 tahun, padahal sekedar cuma memindahkan nama dari A ke B. Ada lagi yang membuat suatu keanehan. Saya pernah bertanya kepada pegawai kantor BPN soal waktu balik nama berapa lama? Mereka punya patokan oh paling cepat 7 bulan dan sampai satu tahun. Dan ini dikeluhkan oleh masyarakat dan notaris," katanya saat Rapat Dengan Pendapat dengan Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/1/2025).
Zulkifli menyampaikan bahwa proses yang lama tersebut sangat menyusahkan masyarakat yang memang memerlukan sertifikat tanah tersebut secepatnya. Baik untuk kebutuhan komersial maupun hanya pemindahan nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu ia meminta agar Dirjen Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi untuk mempercepat proses balik nama.
"Jadi tolong pak dirjen sampaikan kepada Kanwil ATR/bpn kalo balik nama itu sudah lengkap nunggu apa lagi," katanya.
Sementara itu, Dirjen Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi menanggapi terkait adanya keluhan tersebut. Menurutnya untuk percepatan pelayanan ditemenin ATR sudah ada dasboard layanan yang dikontrol setiap harinya.
"Di mana setiap kantor pertanahan ada tanda merah, kuning, dan hijau. Memang ada tandanya merah itu ada kendala. Namun kalo satu tahun balik nama itu sangat anomali sekali pak, dan itu akan kami cek," katanya.
Adapun ia menjelaskan bahwa dalam proses balik nama sertifikat tanah jika sesuai dengan SOP hanya membutuhkan waktu 5 hari. Ia mengatakan jika terjadi proses yang lama dimungkinkan adanya sengketa.
"Karena SOP nya saja 5 hari pak, kalo sampe 3 bulan, satu tahun saya bukan berasumsi lain pak, tapi mudah mudahan itu karena ada biasanya ada masalah sengketa, gugatan dengan peralihannya," katanya.
Mendengar tanggapan dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Zulkifli menyampaikan bahwa pernyataan tersebut hanya pembelaan diri saja.
Ia menegaskan bisa membuktikan bahwa kasus tersebut banyak terjadi di masyarakat. Hanya saja ia tidak mau untuk memberkan buktinya secara terbuka. Hal ini kata Zulkifli malah akan membuat malu dari pihak Kementerian ATR/BPN.
"Itu terkesan membela diri pak. Saya bisa membuktikan dan itu betul pak bukan karena ada sengketa. Kalo saya buka yang sebenarnya bapak malu. Yang satu tahun itu banyak pak," katanya.
(kil/kil)