Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait soal usulan perguruan tinggi bisa menggarap tambang dalam revisi UU Minerba yang diajukan DPR. Usulan revisi ini menjadi usulan revisi inisiatif langsung dari DPR.
Bahlil menyampaikan bahwa ia belum mengetahui langsung seperti apa detail usulan tersebut. Ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait usulan tersebut.
Akan tetapi Bahlil mengatakan bahwa usulan perguruan tinggi bisa menggarap tambang merupakan niat baik dari DPR dalam rangka mengembalikan pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1932 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Nah ini kan bagian daripada distribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," tambahnya.
Adapun sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui untuk dibahas dan menjadi usul inisiatif DPR.
Perguruan tinggi masuk ke daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam usulan revisi UU Minerba.
Hal tersebut juga sudah dirapatkan dalam Rapat PlenoBadan Legislasi DPR RI.Ketentuan tentang perguruan tinggi bisa mengelola tambang rencananya akan hadir dalam Pasal 51A dalam draft revisi UU Minerba, yang berbunyi:(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam, b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau c.
Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Simak juga Video: Kemendiktisaintek Sambut Baik Usulan Kampus Boleh Kelola Tambang