Ada Pelanggaran Lingkungan, Pembangunan KEK Lido Disegel Pemerintah!

Ada Pelanggaran Lingkungan, Pembangunan KEK Lido Disegel Pemerintah!

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2025 17:44 WIB
MNC Group diketahui tengah mengembangkan dua wilayah destinasi hiburan MNC Lido City dan MNC Bali Resort. Total nilai investasinya mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,8 triliun (kurs Rp 14.000).
Ilustrasi KEK Lido/Foto: M Sholihin/detikcom
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyegelan dilakukan karena tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan sejumlah pelanggaran.

Salah satu pelanggarannya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menjelaskan hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2024).

Penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan KEK Lido dilakukan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.

ADVERTISEMENT

Ardyanto menegaskan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

(fdl/fdl)

Hide Ads