Anggaran Kementerian PU Dipangkas Jumbo Rp 81 T, Bagaimana Nasib Pegawai?

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Jumbo Rp 81 T, Bagaimana Nasib Pegawai?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2025 16:19 WIB
Jakarta -

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kena pangkas sebesar Rp 81,38 triliun. Kini, Kementerian PU menggunakan anggaran sebesar Rp 29,57 triliun, dari sebelumnya Rp 110,95 triliun.

Mengacu pada kondisi tersebut, bagaimana nasib pegawai Kementerian PU, termasuk honorer?

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menegaskan, kepentingan pegawai yang tercatat dalam belanja pegawai tidak akan terpengaruh dengan efisiensi. Hal ini selaras dengan pesan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya sepanjang kontraknya Itu ada di belanja pegawai, Bu Menteri Keuangan bilang belanja Pegawai tidak boleh terdampak," kata Zainal, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Sementara menyangkut honorer sendiri, Zainal menjelaskan, saat ini jumlahnya semakin dikurangi. Hal ini selaras dengan upaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN juga menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari aturan tersebut, ditargetkan penataan dan penghapusan tenaga non-ASN dilakukan maksimal hingga Desember 2024.

Menurut Zainal, hal ini sedikit banyak berpengaruh pada jumlah honorer di Kementerian PANRB. Ia menjelaskan, sebagiam besar honorer ini telah difasilitasi PANRB untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Jadi tentu yang ini (honorer) semakin dikurangi. Misalkan dulu Honorer apapun namanya, kadang-kadang ada kegiatan. Misalkan saya perlu 3 orang, daya nggak punya tenaga, saya ambil. Tapi ini oleh negara, oleh PANRB didorong agar ikut tes PPPK. Nah pertanyaannya, kalau dia ikut tes tapi nggak lulus gimana kan?," ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kementerian PU tidak menerapkan Work From Home (WFH) ataupun Work From Anywhere (WFA) untuk efisiensi. Sebab, menurutnya para pekerja PU mayoritas merupakan pekerja lapang yang perlu secara aktif turun langsung ke lapangan.

"Kami tidak melakukan WFH. Saya bilang kalau PU itu kan nggak boleh ikut latahan-latahan WFH, WA, karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam, bencana alam kan ada banyak. Kalau tiba-tiba kalo kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan gimana?," kata dia.

Zainal menilai, sejumlah kementerian bisa menerapkan sistem WFA untuk para pegawainya. Namun untuk PU sendiri, sejauh ini dirinya belum melihat bahwa sistem tersebut bisa berjalan baik.

(shc/hns)

Hide Ads