Pagar Laut di Bekasi buat Reklamasi, Bakal Jadi Proyek Apa?

Pagar Laut di Bekasi buat Reklamasi, Bakal Jadi Proyek Apa?

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2025 16:12 WIB
KKP Pantau Pembongkaran Mandiri Pagar Laut di Bekasi
Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Verifikasi lapangan ini juga dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Adapun pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektar (ha), yang terdiri dari area homebase 3,35363 ha dan sempadan 3,43757 ha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Sumono di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri ini menjadi bagian dari kesadaran hukum. Ia mengatakan, PT TRPN telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang ada.

ADVERTISEMENT

Perusahaan dikenakan sanksi berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," kata Ipunk kepada wartawan.

Kendati dilakukan pembongkaran secara mandiri, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan kegiatannya untuk membangun pelabuhan besar di area tersebut. PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk pemanfaatan ruang laut.

"Jadi ini tetap laut dan kami akan berusaha, karena di bidang perikanan, tentu kami akan mencoba membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah Jawa Barat," kata Deolipa.

Pembongkaran pagar laut dan wilayah yang terlanjur direklamasi ditargetkan maksimal 10 hari dengan total luas 60 hektar. Sebelumnya, kata Deolipa, pihaknya hendak mengelola pelabuhan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.

"Kami lagi mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya, supaya nanti kami dapat kuasa untuk melakukan pengelolaan. Tapi kan ternyata kan, ini clear di tutup. Mau nggak mau kami akan tetap bekerja di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan. Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. "Tapi kita mencoba untuk memperbaiki, semoga kemudian jadi harapannya menjadi baik kemudian bisa kemudian kami tidak terlalu dipersalahkan," tutupnya.

Simak Video Menteri ATR soal Dugaan Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi

(acd/acd)

Hide Ads