Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap adanya pertimbangan untuk kembali mengubah penggabungan perusahaan pelat merah di sektor karya atau infrastruktur. Awalnya, tujuh BUMN karya mau digabungkan menjadi tiga, namun tidak menutup kemungkinan hanya menjadi satu.
"Nah, kalau saya melihat dari tujuh ke tiga sampai hari ini masih bisa kalkulasinya baik, tapi kalau nanti kita lihat dua sampai tiga bulan ini seperti apa. Ya bukan tidak mungkin efisiensi merger karya dari tiga, bisa saja ke dua bahkan menjadi satu, tapi ini masih perlu kajian," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Erick menilai, proses penggabungan perusahaan BUMN membutuhkan waktu yang lama. Akan tetapi dengan adanya UU BUMN yang baru, maka proses tersebut akan berjalan dengan lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemarin memakan dua sampai tiga tahun karena proses banyak kementerian mungkin kita proses mergernya bisa lebih cepat, kalau memang RUU BUMN itu berlaku," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN berencana menggabungkan BUMN Karya dari tujuh menjadi tiga. Sebanyak tujuh BUMN karya yang dimaksud antara lain, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Nindya Karya (Persero) yang nantinya menjadi hanya tiga BUMN karya.
Penentuan pembagiannya akan ditentukan sesuai dengan kompetensi masing-masing perusahaan. Nantinya, ada BUMN yang punya spesialisasi menggarap proyek tol, real estate, gedung, dan lainnya.
Tonton juga Video: Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN