Kejaksaan Agung RI menitipkan aset sitaan 200 ribu hektare (ha) lahan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Penitipan tersebut dilakukan agar aset sitaan tetap terjaga dan tidak ada penurunan produksi.
"Kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini sementara untuk penitipannya akan ke Menteri BUMN, sehingga aset-aset ini tetap terjaga, dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/2/2025).
Burhanuddin menambahkan, penitipan aset lahan ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi negara dan pemerintah. "Diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah, dan juga masyarakat yang menggantungkan kepada PT Duta Palma Group," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan penitipan aset dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penindakan kasus korupsi harus ditegakkan.
"Tetapi perlindungan daripada untuk aset yang baik, yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi," katanya.
Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak akan melakukan improvisasi terkait aset yang telah dititipkan. Pihaknya tetap menjaga produksi dari perusahaan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Sehingga jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan hak nya. Lalu juga jangan sampai karena ini tidak bertuan. Akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal," katanya.
Lihat juga Video: Kejagung Sita Rp 372 Miliar Terkait Korupsi-TPPU Duta Palma