Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2025 08:59 WIB
Raker DPR dengan Menteri KKP
Foto: detikcom/ Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan perkembangan terkini kasus pagar laut di kawasan Tangerang dan Bekasi. Saat ini, proses investigasi masih terus dilakukan dan denda untuk pelaku pembangun pagar laut telah ditetapkan.

Trenggono mengatakan, tindak lanjut terhadap kasus pagar laut telah dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang penanganan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP sebagai berikut.

Ia melaporkan, KKP telah menghentikan aktivitas pemagaran laut di Bekasi. Proses pemeriksaan juga masih terus berlangsung kepada PT TRPN, selaku pemilik pagar laut sepanjang 3 km itu, beserta kawasan reklamasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Selain pagar laut Bekasi, langkah serupa juga telah dilakukan terhadap kasus pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut.

ADVERTISEMENT

"Yaitu Saudara A selaku Kepala Desa dan Saudara T selaku Perangkat Desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, proses penetapan pelaku ini memakan proses yang sangat panjang. Hal ini berbeda dengan proses identifikasi di kasus pagar laut Bekasi yang jelas berada di bawah naungan perusahaan.

"Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," kata Trenggono.

Trenggono menjelaskan, proses pemeriksaan dan penyidikan, serta langkah tindak pidananya dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Polri. Sedangkan dari sisi KKP sendiri berkewenangan dalam hal sanksi administratif

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada report surat pernyataan, bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda. Kalau yang di Bekasi sudah lebih mudah karena memang dilakukan ada atas nama perusahaannya," ujar dia.

(kil/kil)

Hide Ads