PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat telah terjadi 50 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang periode Januari hingga 28 Februari 2025. Akibatnya, 48 orang menjadi korban, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 26 orang mengalami luka ringan.
"Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran di perlintasan masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025)
Anne mengatakan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KAI juga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan serta penindakan bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang.
Bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan, ada sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 296 UU 22/2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000,00.
"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat, jumlah kecelakaan di perlintasan dapat ditekan. Setiap rangkaian kereta api mengangkut ratusan hingga ribuan orang. Satu keputusan ceroboh dari pengemudi kendaraan di perlintasan dapat membahayakan nyawa banyak orang yang tengah bepergian dengan kereta api. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan bermotor," katanya.
KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga pengguna jalan. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus melakukan kampanye keselamatan di berbagai daerah dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api. Harapannya, generasi muda juga bisa lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Jika melihat adanya pelanggaran atau kondisi berbahaya di perlintasan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pelanggan KAI atau pihak berwenang terkait.
"KAI akan terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan berharap masyarakat juga turut serta dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat," tutup Anne.
Lihat juga Video: Detik-detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA di Probolinggo