Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Gegara Banjir

Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Gegara Banjir

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 04:00 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid/Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan masyarakat korban banjir dapat mengurus kembali sertifikat tanah.

Nusron mengimbau agar masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertifikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Nusron meminta masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," kata Nusron dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk sertifikat yang hilang, masyarakat dapat membawa beberapa persyaratan, seperti penggantian sertifikat rusak dengan ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

(kil/kil)

Hide Ads