Pemerintah akan kembali melanjutkan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di tahun 2025. Untuk awalannya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan agar anggaran perbaikan jalan daerah di tahun ini mencapai Rp 15 triliun.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menggodok aturan Instruksi Presiden (Inpres) baru untuk merealisasikan kelanjutan program tersebut.
"Kalau Inpres Jalan Daerah itu Inpres-nya sendiri masih digodok bersama dengan Kemensetneg. Kalau Inpres-nya belum ada, ya anggarannya belum," kata Dody, ditemui di Posko Mudik Lebaran Kementerian PU, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditulis Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody memaparkan, anggaran yang diusulkan untuk realisasi program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp 15 triliun. Angka ini sama dengan usulan yang disampaikan Kementerian PU untuk kelanjutan program ini saat masa awal pemerintahan baru.
"Sekitar mungkin Rp 15 triliunan awal ya, tapi nanti akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Kita mengajukan sama seperti tahun lalu," ujarnya.
Dari sisi panduan pelaksanaan, menurutnya Kementerian PU telah lebih siap dalam menjalankan program ini. Apalagi mengingat program tersebut di masa pemerintahan lalu telah berjalan selama hampir 2 tahun.
"Karena kan itu dari tahun ke tahun sudah ada, tinggal Inpres-nya diperbarui. Tapi Inpres-nya belum keluar, nanti kalau Inpres diperbarui kita tinggal kemudian diskusi lagi dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kira-kira mau dikasih berapa dulu (anggaran awalnya)," kata dia.
Dody tidak merincikan daerah-daerah mana saja yang menjadi prioritas awal pembangunan nantinya bila program ini mulai berjalan. Namun poin utamanya, perbaikan jalan akan didahulukan pada daerah-daerah yang telah menyatakan kesiapannya.
Sebagai informasi, program IJD sendiri pertama kali dijalankan di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Program IJD ditandai dengan dirilisnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Aturan ini ditujukan untuk penanganan jalan-jalan non-nasional rusak dan peningkatan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia. Dana penanganan tersebut didukung dengan bantuan APBN. Salah satu yang melandasi penerbitan kebijakan ini ialah karena viralnya unggahan 'Jalan Lampung Dajjal' pada kala itu.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya mengajukan anggaran untuk IJD sekitar Rp 15 triliun. Namun yang cair hanya sekitar Rp 900 miliar, sehingga direncanakan untuk melanjutkan program ke ruas-ruas jalan yang belum sempat ditangani.
"Rancangan tahun depan (2025) itu Rp 15 triliun. Karena tahun ini kita minta Rp 15 triliun, tapi cuma dikasih Rp 900 miliar," kata Diana, kepada awak media di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
(shc/fdl)