Pemerintah telah menutup Perlintasan Sebidang Nomor 11 yang terletak di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Adapun beberapa pihak yang menyepakati penutupan tersebut, yakni PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas, serta dari Kelurahan Tenggulunan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan penutupan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan serta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Para pihak juga sebelumnya melakukan koordinasi agar penutupan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok, pembongkaran jalan aspal dan cor di perlintasan mulai malam kemarin (8/4)," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (9/8/2025).
Menurut Lukman, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat. Pihaknya terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu - rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," tambah Luqman.
(rea/kil)