Pertamina memecat oknum yang terlibat kasus dugaan pencampuran Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
Manajemen Pertamina Patra Niaga mengatakan setelah mendapatkan laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, pihaknya segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
Dari investigasi tersebut, Manajemen mendapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran, dan AMT berinisal Y menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Manajemen dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Manajemen pun telah melakukan pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai. Pihaknya juga telah menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat.
"Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres," imbuh Manajemen.
Lebih lanjut, SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan, dengan rincian 4 unit roda empat dan 8 unit roda dua yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut. SPBU Trucuk Klaten telah melakukan perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari.
Lihat juga Video: Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten Bikin Motor-Mobil Mogok