Perbaikan jalan rusak daerah berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali melanjutkan program perbaikan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Anggaran yang dialokasikan untuk tahun ini mencapai Rp 4 triliun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Hingga 15 Juli 2025, Kementerian PU telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah (pemda).
"Total nilai Inpres Jalan Daerah (IJD) pada tahun ini mungkin sekitar Rp 4 triliun," kata Dody, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk tahun ini program IJD akan diutamakan untuk mendukung ketahanan pangan. Namun untuk spesifik daerah mana yang akan didahulukan, Dodi belum dapat memastikannya.
Sebab, saat ini usulan-usulan pemda tersebut masih dalam proses verifikasi data dan evaluasi untuk menentukan prioritas berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.
Dodi menargetkan, awal kuartal III 2025 Kementerian PU dapat memulai eksekusi pekerjaan fisik dari perbaikan jalan daerah. Sedangkan untuk lama waktu penyelesaiannya akan bervariasi, antara akhir tahun 2025 hingga kuartal I 2026, bergantung pada kondisi jalan daerah itu sendiri.
"Kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai sehingga perekonomian di daerah bisa mulai tumbuh. Kalau perekonomian di daerah mulai tumbuh, otomatis perekonomian nasional juga akan tertopang. Sekarang prosesnya masih proses evaluasi," ujarnya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan, pada awalnya pihaknya berencana untuk menggabungkan program IJD hingga Inpres Air Minum dan Air Limbah Domestik atau sanitasi (AMAL) ke dalam satu 'Inpres Sapu Jagat' yakni Inpres Infrastruktur Daerah (IID). Namun melihat urgensi perbaikan jalan daerah, akhirnya diputuskan untuk kembali membentuk menerbitkan Inpres terkait jalan daerah sendiri.
"Awalnya karena kita merasa terlalu banyak infrastruktur daerah, kita mau gabungkan jadi IID. Tapi kita pikir lagi yang paling utama hari ini infrastruktur daerah ya utamanya dalam mendukung ketahanan pangan," jelas Dody.
"Karena banyak sawah-sawah kita di ujung dunia yang manakala saat panen akan kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat kalau jalannya tidak kita perbaiki. Jadi itu sebabnya salah satu alasan kenapa terbitnya jalan daerah lebih dulu," sambungnya.
Sedangkan untuk kelanjutan rencana penerbitan IID sendiri, saat ini masih dalam kajian oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ketimbang menerbitkan aturan baru, ada opsi untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur sebagai penggantinya.
"Kalau itu direvisi PU bisa mengerjakan apapun sesuai arahan dan pilihan dari Pak Presiden. Itu sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara," kata dia.
Sebagai informasi, Program IJD ditujukan untuk penanganan jalan-jalan non-nasional rusak dan peningkatan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia, dengan dukungan APBN. Salah satu yang melandasi penerbitan kebijakan ini ialah karena viralnya unggahan 'Jalan Lampung Dajjal' pada kala itu.
Program IJD sendiri pertama kali dijalankan di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
(shc/hns)