Lahan Keraton Yogyakarta disewakan Rp 160 miliar untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Sewa dibayarkan untuk masa konsesi atau pemanfaatan lahan selama 40-50 tahun.
Hal tersebut ditandai dengan pemberian Serat Kekancingan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai bentuk kerja sama dalam menggarap objek tanah Kasultanan Ngayogyakarta seluas 320.000 meter.
"Kurang lebih Rp 160 miliar, untuk 320.000 meter, selama masa konsesi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Roy Rizali Anwar, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hitung-hitungan kasar, artinya untuk penggunaan lahan tersebut dibebankan sewa sebesar Rp 12.500 per meter persegi per tahun atau Rp 1.041 per meter persegi per bulan.
Roy menekankan, biaya sewa itu ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). BUJT tersebut adalah PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ).
"(Ditanggung) BUJT, masuk investasinya BUJT," ujar Roy.
Sebagai informasi, Sultan Hamengku Buwono X memberikan Serat Kekancingan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada hari Selasa (15/07/25) di Kraton Kilen Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen tersebut tanda kerja sama untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.
Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, Roy menjabarkan, pembangunan kedua jalan tol ini memanfaatkan lebih dari 320.000 meter persegi lahan Sultan Ground. Saat ini, pekerjaan konstruksi jalan tol tersebut juga telah dilaksanakan.
Secara rinci, objek tanah Kasultanan Ngayogyakarta seluas 320.000 meter persegi akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seluas 75.440,75 meter persegi. Tanah tersebut terdiri dari 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultan Ground.
Sedangkan untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, objek tanah yang digunakan seluas 245.302 meter persegi. Tanah tersebut terdiri dari 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground.
(shc/hns)