Pemerintah mengingatkan masyarakat memasang patok batas tanah demi menghindari konflik. Pemasangan patok ini diwajibkan bagi masyarakat yang telah mempunyai sertifikat hak atas tanah.
Hal ini disampaikan Nusron saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi. Gelaran tersebut dipusatkan pelaksanaannya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Semua yang sudah punya sertifikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (07/08/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nusron ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda.
Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
Nusron berharap seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah," tambah Nusron.
Simak juga Video 'Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah':
(rea/hns)