Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menertibkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar atau nganggur. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan lahan HGU dan HGB yang ditertibkan mencakup jutaan tanah yang tidak produktif dan tidak optimal bagi masyarakat. Menurutnya, tanah-tanah ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ungkap Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, lahan tersebut akan dioptimalkan sejalan dengan rencana reforma agraria. Selain itu, tanah-tanah terlantar ini juga akan dimanfaatkan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, dan Puskesmas.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Nusron menekankan, penertiban lahan tidak berlaku pada tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ia juga memastikan, penertiban tidak akan dilakukan untuk lahan sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas dia.
Lihat juga Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar