Istana soal Perusakan Halte-Gedung Pemerintah: Itu Tindakan Kriminal

Istana soal Perusakan Halte-Gedung Pemerintah: Itu Tindakan Kriminal

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 02 Sep 2025 13:39 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi - Foto: detikcom/Aulia Damayanti
Jakarta -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi menegaskan pemerintah terbuka dan tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasinya, terutama melalui demonstrasi. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi itu dijaga haknya dan dilindungi konstitusi.

Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada oknum yang menyusup dalam demonstrasi. Pemerintah meyakini kelompok yang melakukan tindak anarki, merusak gedung pemerintah, hingga membakar fasilitas umum belakangan ini bukan massa demonstrasi.

"Karena demonstran biasanya sore-sore mereka sudah membubarkan diri dengan tertib. Dan kalau yang menyerang polisi malam-malam, menyerang gedung pemerintah malam-malam, membakar halte, membakar gedung pemerintah, dengan para pelaku anarki yang oleh pemerintah harus ditindak tegas," kata dia usai rapat inflasi daerah di Kemendagri, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, tindakan anarki yang menyebabkan berbagai fasilitas negara dan umum rusak merupakan tindakan kriminal. Karena tindakan itu pula menyebabkan korban berjatuhan, termasuk aparat Kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan, dan lain-lain. Itu tindakan kriminal, dan itu tindakan anarki. Jadi, bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstrasi, dan tindakan anarki," tegasnya.

Kelompok yang sengaja melakukan perusakan itu diyakini tidak menyampaikan aspirasi apapun, tetapi hanya merusak fasilitas dan menyerang. Kondisi itu yang dihadapi oleh aparat kepolisian hingga banyak berjatuhan korban.

Hal ini juga menjawab mengapa pemerintah akan menaikkan pangkat polisi sebagai bentuk apresiasi menjaga ketertiban di tengah kericuhan yang dilakukan oknum anarki.

"Mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum. Berhadapan dengan orang yang menyerang dengan bom molotov, berhadapan dengan orang yang melakukan kekerasan, berhadapan dengan orang yang melakukan pembakaran, berhadapan dengan orang yang melakukan penyerangan. Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki," jelasnya.

Sebagai informasi, Indonesia tengah mengalami situasi panas setelah demonstrasi berakhir ricuh. Tidak hanya di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 107 titik di 32 provinsi yang melakukan aksi demo.

Terdapat 23 daerah yang mengalami kerusakan fasilitas negara hingga umum akibat demonstrasi berakhir ricuh. Fasilitas negara hingga fasilitas umum itu pun menyebabkan kerugian yang cukup besar.

Seperti DKI Jakarta, tercatat mengalami kerusakan pada 22 halte, yang terdiri dari halte Transjakarta dengan kerugian Rp 41,6 miliar, fasilitas MRT Jakarta Rp 3,3 miliar, serta kerugian Rp 5,5 miliar untuk CCTV. Total kerugian Jakarta dari kerusakan tersebut mencapai Rp 50,4 miliar.

Simak juga Video '716 Orang Korban Demo di Jakarta, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov':

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads