Polemik sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat masih berlanjut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI.
"Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI (Prabowo), terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco," kata Nusron di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Indobuildco
Gugatan itu masih terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian HPL atas nama Setneg RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK).
Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu kembali menggugat pemerintah melalui gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/ 2025/PN.Jkt.Pst, dengan tergugat antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Perkembangan terakhir saat ini Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, Menkeu, dan Kepala Kantah Kota Administrasi Jakpus dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tercatat bahwa gugatan tersebut telah dilayangkan sejak Rabu (9/4/2025) silam. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Nusron terakhir kali bicara tentang kisruh Hotel Sultan pada Maret 2025. Pada kala itu, ia menyebut bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah melayangkan somasi sejak 2024 untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Tonton juga video "Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan" di sini:
(shc/ara)