Ramai di media sosial soal keberadaan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul tersebut disebut-sebut mengganggu aktivitas nelayan karena membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang membentang di Cilincing ini bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.
"Bukan (proyek tanggul laut raksasa)," ujar Ipunk singkat kepada detikcom, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberadaan tanggul beton tersebut, Ipunk menyebut timnya telah melakukan pemeriksaan. Ia pun memastikan aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, Ipunk belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kepentingan tanggul beton tersebut dibangun.
"Itu sudah diperiksa oleh Tim PSDKP dan sudah ada izin PKKPRL," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi.
Fajar menyebut proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Karya Citra Nusantara.
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," ujarnya.
Kendati begitu, Fajar menjelaskan KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Ia menegaskan KKP akan mengutamakan kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.
"Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
Beredar di media sosial unggahan video berdurasi 1 menit 9 detik yang menunjukkan tanggul beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing. Tanggul tersebut dinilai menyulitkan nelayan karena harus memutar jauh.
"Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas, ini kurang lebih ada dua hingga tiga kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan, sehingga nelayan kesulitan lagi untuk mencari ikan, dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang di balik video tersebut.
Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menyebut bahwa tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemprov Jakarta. Dia menyebut pembangunan tanggul itu berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico Hakim kepada wartawan, dikutip dari detikNews.
Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Karena itu, pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.
"Karena ini kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda. Jadi silakan tanyakan kepada pengelola Pelabuhan. Pengelolaannya adalah PT itu," imbuhnya.
Simak Video: Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing Jakarta Utara