Tanggul beton yang membentang di pesisir Cilincing sempat heboh karena dinilai dapat mengganggu akses nelayan. Tanggul beton ini sempat viral di media sosial.
Unggahan video berdurasi 1 menit 9 detik beredar di media sosial menunjukkan tanggul beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing.
Berikut ini 4 fakta terbaru soal tanggul beton tersebut:
1. Tanggul Bagian Pelabuhan Marunda
Tanggul beton itu merupakan milik PT KCN yang menjadi bagian dari pembangunan Pelabuhan Marunda. Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan Pelabuhan Marunda direncanakan akan dibangun menjadi tiga dermaga. Tanggul beton yang sedang ramai dibicarakan itu merupakan bagian dari pembangunan dermaga 3.
Widodo menyebut dermaga 1 di Pelabuhan Marunda akan menjadi dermaga multiguna yang dapat melayani semua komoditas. Sementara, dermaga 2 akan berfokus pada pelayanan barang curah, seperti batu bara dan minyak sawit mentah. Dermaga 3 akan dilalui akses jalan tol milik PT Pelayaran Indonesia.
"Kami memang awalnya diarahkan hanya boleh bongkar barang curah. Apa yang dimaksud barang curah, tentu ada batu bara, pasir. Lalu ada curah cair yaitu CPO dan barang-barang semua yang ada. Lalu dalam proses berjalannya waktu kami sudah boleh melakukan bongkar muat untuk segala jenis barang yaitu multipurpose," kata Widodo dalam acara konferensi pers di Kawasan PT KCN di Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut proyek pelabuhan tersebut sudah dimulai sejak 2010 dan tidak ada perubahan dalam pola pembangunannya. Bahkan saat itu, Widodo memastikan tidak terjadi keributan seperti sekarang.
"Sebetulnya proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang. Dan ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi. Tapi ini memang melalui satu proses yang cukup lama," imbuhnya.
2. Proyek Digagas Pemerintah
Proyek Pelabuhan Marunda digagas oleh pemerintah dengan menggandeng swasta melalui mekanisme konsesi. Widodo menerangkan proyek itu bukan didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Bahwa memang proyek ini digagas oleh pemerintah untuk menggandeng kolaborasi swasta di mana proyek ini adalah proyek non-APBN-APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," ujar Widodo.
Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda telah melalui proses tender. Tender ini dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian BUMN.
PT Karya Teknik Utama, sebagai pemenang tender berkolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara membentuk anak usaha bernama PT KCN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai saham sebesar 26% di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sehingga Pemprov mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. Proyek pelabuhan tersebut merupakan proyek konsesi dengan pemerintah. Sebagai investor, Widodo menerangkan pihaknya hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator.
"Saat ini KBN memiliki 17,5% saham goodwill (di KCN) tanpa keluar uang satu rupiah pun," imbuhnya.
3. Tujuan Tanggul Beton Dibangun
Widodo memastikan tanggul beton tersebut bukan untuk membuat pulau-pulau baru atau bahkan perumahan, melainkan untuk menahan dan meredam hantaman ombak.
"Kalau kita lihat itu breakwater bagian dari pembangunan pelabuhan. Kami dengan didampingi Kejagung dan juga perjanjian kami dengan Kemenhub tadi sudah disampaikan kami sudah menandatangani di konsesi bahwa ini menjadi milik negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan," terangnya.
4. Kantongi Izin
Proyek pembangunan pelabuhan itu juga telah mengantongi izin dari pemerintah, mulai dari izin lingkungan hingga izin pengelolaan ruang laut. Kendati proyek lama, Widodo menyebut proses pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan. Contoh, Amdal kami itu langsung dari kementerian, langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang Amdal pun, proses amdal yang cukup lama, saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun," terang Widodo.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan tanggul beton tersebut.
Hasilnya, tanggul beton itu memang telah berada di area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT KCN.
"Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan gitu ya dengan rekan kami dari PSDKP gitu ya di bulan Agustus untuk mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan kita sudah cek bahwa tanggul itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya. Di dalam lokasi PKKPRL yang sudah diterbitkan gitu ya," kata Fajar.
(rea/hns)