Kementerian ATR Setop Sementara Alih Fungsi Lahan Imbas Banjir Bali

Kementerian ATR Setop Sementara Alih Fungsi Lahan Imbas Banjir Bali

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 15:16 WIB
Sejumlah mobil terendam banjir di salah satu penginapan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali, Rabu (10/9/2025). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Sejumlah mobil terendam banjir di salah satu penginapan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali, Rabu (10/9/2025). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Jakarta -

Tata ruang Bali banyak disorot usai bencana banjir besar Rabu (10/9) pekan lalu yang menelan korban jiwa. Hingga saat ini proses analisis masih terus dilakukan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga (K/L) lain masih terus mendalami dan mencari tahu penyebab banjir.

"Lagi kita analisa. Ada beberapa (K/L) yang menganalisa, baik itu dari pemda, dari kementerian lain," kata Suyus di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyus mengatakan, proses analisa ini dilakukan juga dalam rangka mengecek terkait alih fungsi lahan di sana yang juga disoroti sebagian pihak sebagai penyebab banjir.

"Kita juga menganalisa, sebenarnya kalau ada alih fungsi (lahan) nanti kita akan cek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Moratorium Alih Fungsi Lahan

Selaras dengan hal ini, Kementerian ATR/BPN belum lama ini mengeluarkan kebijakan moratorium atau menghentikan sementara secara terbatas alih fungsi lahan. Kebijakan ini diterapkan dengan koordinasi erat bersama pemerintah provinsi (pemprov).

"Kebijakan yang sedang kita lakukan, mungkin hampir sama dengan Pemda Provinsi, kita akan setop dulu alih fungsi (lahan), terutama yang kawasan sawah. Itu ada concern," kata dia.

Koordinasi secara intensif juga terus dilakukan bersama Pemprov Bali. Namun demikian, ia belum dapat membahas hasil dari proses analisis tersebut, mengingat banyak faktor dan permasalahan yang dikaitkan dengan banjir Bali.

AHY Soroti Tata Ruang Bali

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat menyoroti masalah tata ruang di Bali menyusul banjir besar yang terjadi pekan lalu. AHY menyebut, perlu kepastian kemungkinan penyalahgunaan tata ruang. Pengembangan industri yang mengabaikan aturan tata ruang bisa berujung pada bencana alam.

"Nah belum lagi kita bicara tata ruangnya. Harus dipastikan benar tidak ada penyalahgunaan tata ruang, misalnya yang seharusnya tetap dibiarkan hijau agar serapan air itu juga tetap baik. Tapi karena ada kebutuhan misalnya pengembangan industri, pengembangan pariwisata, kemudian diabaikan," ujar AHY di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

"Nah inilah yang seringkali juga menjadi sumber malapetaka. Oleh karena itu, terhadap daerah-daerah yang juga memiliki potensi pariwisata, potensi industri harus kita jaga dan kita mitigasi," sambungnya.

Persoalan tata ruang Bali juga sempat disorot Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Ia menegaskan bahwa tata ruang Bali harus dikaji setelah terjadi banjir besar. Kementerian LH akan turun bersama dengan tim provinsi dan kabupaten/kota untuk mengevaluasi kajian lingkungan hidup strategis dari tata ruang Provinsi Bali.

"Bali ini tidak boleh sembarangan karena menjadi kacamata kita semua di dunia internasional," ujar Hanif dalam pertemuan di rumah jabatan Gubernur Bali, Sabtu (13/9/2025) dikutip dari detikBali.

Sementara itu, Gubernur Koster berjanji melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tak terulang kembali. "Oleh karena itu, kami akan melakukan penelusuran. Pertama adalah Tukad Badung dari hulu sampai hilir, apakah terjadi penggundulan hutan, kemudian mengurangi resapan air. Sehingga ketika ada hujan lebat itu potensi banjirnya menjadi lebih besar," beber Koster.

Menurutnya, pengecekan juga akan dilakukan di Tukad Unda dan sungai-sungai lainnya di Bali. Koster mengatakan sungai merupakan sumber air yang harus dijaga. Terlebih, sudah Peraturan Gubernur yang mengatur soal perlindungan danau, matahari, sungai dan laut, namun belum berjalan optimal.

Simak juga Video Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads