KSP Ungkap Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

KSP Ungkap Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 18:00 WIB
Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari Sumbu Kebangsaan IKN/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ditargetkan jadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Target ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025 yang lalu.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan jika IKN mau difungsikan sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, maka tiga lembaga mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah ada fasilitasnya.

Sejauh ini baru ada fasilitas eksekutif pemerintah saja di IKN, mulai dari kelengkapan istana hingga kantor kementerian. Gedung-gedung untuk urusan legislatif dan yudikatif belum ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana negara, tapi legislatif yudikatifnya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," ungkap Qodari dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.Ini Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di sisi lain, dia menyatakan IKN jadi ibu kota politik bukan berati nantinya Indonesia punya ibu kota ekonomi ataupun ibu kota budaya. Ibu kota negara tetap hanya ada satu.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain. Nggak, nggak begitu maksudnya," lanjut Qodari menjelaskan.

Dalam Perpres 79 tahun 2025 juga dijelaskan syarat untuk mewujudkan IKN jadi ibu kota politik. Nantinya pelaksanaan pembangunan IKN akan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha). Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads