Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 24 Sep 2025 12:45 WIB
Menteri PU rapat dengan Komisi V
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan adanya sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Menurut Dody, pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur hal tersebut.

Peraturan Menteri yang sedang disusun itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini ditargetkan terbit pada Desember tahun 2025.

"Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut. Untuk kondisi saat ini, evaluasi SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu, yakni Peraturan Menteri PUPR nomor 16 tahun 2014," ujarnya dalam rapat Panja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24//9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol bisa tetap terjaga. Namun, Doddy tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang bakal diberikan kepada BUJT yang tidak memenuhi SPM.

ADVERTISEMENT

Namun jika melihat aturan di PP 23 tahun 2024, dalam Pasal 64 disebutkan, setiap BUJT yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT. Namun tidak dirincikan berapa besaran denda yang dimaksud.

Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. SPM sendiri menjadi salah satu pertimbangan Utama dalam pengajuan kenaikan tarif tol.

Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.

Jika dalam kurun waktu tersebut administratif Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Badan Usaha dikenai pembatalan PPJT. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini sedang disusun.

Selain pengenaan sanksi, Dody menyebut ada beberapa perubahan yang menyangkut substansi pelayanan, indikator pemenuhan SPM jalan tol, dan sasaran pengguna jalan tol. Hal-hal seperti tempat istirahat dan pelayanan, penerangan, ketidakrataan jalan juga akan diatur lebih lanjut.

Tonton juga video "Menteri PU Kebut Sejumlah Proyek Tol Sebelum Mudik Lebaran 2025" di sini:

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads