Kemenhub Buka Suara soal Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi

Kemenhub Buka Suara soal Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 27 Sep 2025 14:58 WIB
Pesawat mendarat di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dekat Pantai Kelan, Selasa (10/6/2025).
Ilustrasi.Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara merespons rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Kemenhub mengingatkan seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Hal itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Lukman, dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan., Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Hubud untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan lokasi (penlok) sebelumnya juga telah ditetapkan di Desa Sumberklampok.

Hal ini berdasarkan pada Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020. Surat itu terkait tentang Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman mengingatkan bahwa mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Lahan Harus Bebas Sengketa

Lukman juga mengingatkan, penlok untuk pembangunan Bandara Bali Utara harus diputuskan melalui persetujuan menteri. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, di mana penlok diajukan oleh pemrakarsa kepada menteri.

Adapun pemrakarsa yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (safety, security, services, compliance).

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," ujar Lukman.

Lukman juga mengingatkan, Pemerintah Provinsi Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan. Penyelesaian proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak menghambat tahapan penetapan lokasi.

"Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujar Lukman.

Dengan tahapan yang ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.

(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads