Terungkap! Ada Tambang Batu Bara Ilegal-Perambahan Hutan di Kawasan IKN

Terungkap! Ada Tambang Batu Bara Ilegal-Perambahan Hutan di Kawasan IKN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 04 Okt 2025 19:16 WIB
Ada Tambang Batu Bara Ilegal hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKN
Ada Tambang Batu Bara Ilegal hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKN/Foto: Dok. Otorita IKN
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kawasan ibu kota baru. Aktivitas tersebut mulai dari tambang batu bara ilegal hingga perambahan hutan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).

Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi," kata Edgar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Ada Tambang Batu Bara Ilegal hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKNAda Tambang Batu Bara Ilegal hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKN Foto: Dok. Otorita IKN

Pada operasi tersebut Satgas berhasil mengamankan beberapa hal. Pertama, penangkapan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kedua, temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.

Ketiga, aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Edgar mengatakan, barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba. Ke depan, Satgas juga akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku," tegasnya.

Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN.

"Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN," tutup dia.




(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads