Menteri PU-Menag-Mendagri Teken Kerja Sama buat Infrastruktur Pesantren

Menteri PU-Menag-Mendagri Teken Kerja Sama buat Infrastruktur Pesantren

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 12:25 WIB
Menko PM teken kesepakatan bersama bareng Menag, Mendagri, Menteri PU soal infrastruktur pesantren (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Menko PM teken kesepakatan bersama bareng Menag, Mendagri, Menteri PU soal infrastruktur pesantren (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperluas kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam hal pembangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia. Ke depannya, proses perizinan hingga sertifikasi bangunan gedung pesantren bisa dilakukan langsung oleh Pemda tanpa harus ke pusat.

Hal ini diwujudkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren.

Dody mengatakan, selama ini Kementerian Agama punya peran besar dalam pembimbingan para santri dari hulu ke hilir. Namun demikian, Pemda memiliki posisi yang lebih strategis dalam hal pembangunan dan perawatan pesantren di daerah-daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu lewat kesepakatan hari ini kita ingin memperkuat peran Pemda sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren sekecil apapun mendapat perhatian dari kita semua," kata Dody, dalam acara penandatanganan SKB Tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dody menjelaskan, ke depannya proses perizinan, sertifikasi bangunan, hingga bantuan teknis untuk pembangunan pesantren bisa dilakukan dari daerah. Kementerian PU juga tetap akan siap sedia membantu.

Selaras dengan rencana tersebut, Kementerian PU telah menyiapkan hotline 158 serta WhatsApp Center 081510000158 yang bisa digunakan kapan saja oleh Pemda dan pesantren yang butuh pendampingan dari Kementerian PU.

Kementerian PU juga membantu pendampingan di lapangan, bekerjasama dengan Dinas PU, Pengelola Teknis, dan Pejabat Fungsional di daerah-daerah setempat. Pendampingan juga dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan untuk bangunan yang sederhana.

"Pesantren yang dibawa dua lantai, sudah tersedia prototipenya dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sedangkan untuk bangunan gedung pada pesantren di atas dua lantai, kami sedang menyiapkan prototipenya agar teman-teman di pesantren bisa dengan mudah mengakses SIMBG," ujar Dody.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai dibutuhkan payung hukum untuk mensinergikan peran-peran antara Kementerian/lembaga (KL). Hal ini khususnya antara Kementerian Agama yang punya peran dalam pembianaannya, teknis kelayakan gedung daru Kementerian PU, Pemda dalam hal penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga koordinasi dengan Pemda melalui Kemendagri.

"Dengan adanya payung hukum ini akan lebih proaktif untuk melihat dan mengawasi bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah itu apakah sudah comply sesuai dengan aturan yang sudah ada, termasuk masalah tadi kelayakan dan keamanannya," ujar Tito.

Selaras dengan kerja sama ini, Kemendagri akan memberikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Tidak hanya menerbitkan izin, dinas juga akan membantu mengawasi infrastrukturnya.

"Termasuk juga infrastruktur pendidikan pesantren, agar mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu adanya semacam dokumen konstruksi untuk menjamin keselamatan dan kelayakan serta keamanannya," kata Tito.

Lebih lanjut, pokok-pokok kesepakatan bersama yang diteken hari ini antara lain pertama, pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama. Kedua, dukungan teknis keandalan bangunan gedung dan penyehatan lingkungan pesantren.

Ketiga, fasilitasi perizinan terkait bangunan gedung dan perizinan lainnya. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan dukungan infrastruktur pendidikan pesantren. Kelima, koordlnasi pembinaan dan pengawasan penertiban PBG untuk infrastruktur pesantren yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah.

Lihat juga Video: Cak Imin Bakal Audit Bangunan Ponpes Berusia Ratusan Tahun-Rawan

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads