Pemerintah menetapkan untuk memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan itu diperpanjang sampai akhir 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat menengah dan sektor properti.
"Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," kata dia dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Purbaya Angkat Bicara soal Peluang PPN Turun |
Simak juga Video 'Purbaya soal Kucuran Rp 200 T ke Bank: Kelihatannya Strategi Saya Betul':
Ia mengatakan kebijakan ini dapat dinikmati oleh 40 ribu unit rumah per tahunnya. "Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti," jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Strategi ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan akan dibuatkan Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) baru untuk menetapkan kebijakan tersebut.
"Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus kepastian usaha sehingga pengembangan bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat," terangnya.
(acd/acd)