Banyak Pegawai ATR Kena Kasus Hukum Gegara Sertifikasi Tanah Sempadan Sungai

Banyak Pegawai ATR Kena Kasus Hukum Gegara Sertifikasi Tanah Sempadan Sungai

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 29 Okt 2025 13:57 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto.Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti tentang marak penerbitan sertifikat di sempadan sungai. Hal ini bahkan membuat banyak pegawai ATR/BPN kena kasus hukum.

Nusron mengatakan, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ini mendorong pendirian bangunan di sepanjang sempadan sungai, yang pada akhirnya meningkatkan potensi terjadinya bencana banjir di Jabodetabek. Padahal, seharusnya penerbitan sertifikat di sepadan sungai dilarang.

"Banyaknya orang ATR/BPN petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menerbitkan sertifikat tanah di atas sepadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya," kata Nusron di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, kondisi ini disebabkan oleh adanya tumpang tindih aturan. Pada satu sisi, aturan lama menyatakan bahwa sepadan sungai menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Namun di sisi lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kekayaan negara itu.

ADVERTISEMENT

"Berarti masyarakat boleh masuk sepanjang negara memberikan hak kepada orang yang paling dekat dengan it. Hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut. Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama Kementerian PU akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan harmonisasi peraturan peraturannya harus seragam tentang sepadan sungai yang disusun bersama sebagai acuan kedua kementerian. Hal ini baik dari aspek dimensi tata ruang, dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah.

Kedua, sebelum bulan Januari 2026, pihaknya akan melanjutkan pekerjaan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sepadan sungai dan danau. Hal ini khususnya pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir.

"Apakah Ciliwung, Cisadane, Cikeas, Citarum dan sebagainya yang ada di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya. Sehingga, nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjirnya masih jauh, kita antisipasi dari sekarang," kata dia.

Simak juga Video: Menteri ATR/BPN Targetkan Sertifikasi Tanah Adat Rampung 5 Tahun

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads