Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal, Pemerintah Jamin Tak Hambat Investasi

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal, Pemerintah Jamin Tak Hambat Investasi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 16 Nov 2025 18:00 WIB
Pembangunan Plaza Legislatif dan Yudikatif akan segera dimulai pada November 2025. Penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang lelang dilaksanakan pada akhir Oktober hingga November 2025.
Pembangunan di IKN - Foto: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Lantas bagaimana kelanjutan investasi di IKN?

Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin pembaruan ketentuan tersebut tidak akan menghambat investasi di IKN.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.

Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Sebelumnya, MK menetapkan untuk membatalkan pemberian HAT lahan di IKN selama 190 tahun. Ketua MK Suhartoyo mengatakan sejumlah ketentuan pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi". Kemudian, ia juga menyampaikan Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai," ujarnya dalam keterangan tertulis.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads