Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pembenahan dan peningkatan dalam aktivitas pelayanan pertanahan. Hal ini setelah masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) hingga alur bisnis proses yang dinilai berbelit.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui masih banyak kekurangan dalam pelayanan pertanahan.
Nusron juga mengakui masih harus melakukan berbagai pembenahan, termasuk perubahan bisnis proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi yang kemudian akibat bisnis proses yang masih berbelit-belit ini, masih ada unsur pungli di sana-sini, ini sedang kita tertibkan," kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Salah satu strateginya untuk memerangi praktik pungli ialah dengan meningkatkan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, digitalisasi dapat mengurangi terjadinya tatap muka sehingga mampu meminimalisir praktik-praktik oknum BPN nakal.
Nusron mengatakan, dari total enam proses, saat ini pihaknya telah membenahi tiga proses pelayanan yang sudah menggunakan pendekatan Service Level Agreement (SLA). Proses tersebut dua di antaranya yakni hak tanggungan dan roya (penghapusan hak tanggungan).
"Sekarang ini (hak tanggungan dan roya) masuk ke dalam peralihan hak. Peralihan hak nanti begitu semua di online, begitu masuk, kalau tidak ada respon dari ATR/BPN, dari pegawai BPN selama tujuh hari, maka dianggap sudah setuju. Sehingga memudahkan untuk berproses," jelasnya.
Sementara itu tiga layanan lainnya yang masih belum bertransformasi secara digital ialah pemberian hak baru. Nusron mengatakan, layanan tersebut masih membutuhkan pembuktian fisik sehingga masih harus tatap muka.
"Pemberian hak baru emang harus ada pembuktian fisik, ada pembuktian historis, dan ada pembuktian yuridis. Sehingga, masih harus ada tatap muka. Kemudian (layanan) pemecahan sama penggabungan sektifikat (masih perlu tatap muka). Tapi moga-moga ke depan (segera transformasi)," ujar dia.
(shc/hns)










































