DPR Sentil PU Soal Temuan BPK, Proyek Bendungan Tiga Dihaji Molor Jadi 9 Tahun

DPR Sentil PU Soal Temuan BPK, Proyek Bendungan Tiga Dihaji Molor Jadi 9 Tahun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 12:30 WIB
Raker Komisi V DPR RI Bersama Menteri PU
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada hari ini, Rabu (26/11/2025). Rapat tersebut membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II 2024 yang menyoroti sejumlah permasalahan pada proyek pembangunan bendungan, salah satunya proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemanfaatan Bendungan sebagai Sumber Energi Listrik tahun 2020 hingga semester I 2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa laporan bernomor 2/LHP/XIIV/01/2025 tersebut mencatat 16 temuan dan 37 rekomendasi. Meski secara administrasi seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti Kementerian PU, hanya 9 rekomendasi atau 24,32% yang dinyatakan selesai oleh BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan 28 rekomendasi atau 75,68% masih dalam proses penelaahan. Salah satu temuan BPK RI tersebut adalah penyelesaian konstruksi Bendungan Tiga Dihaji di Provinsi Sumatera Selatan, mengalami keterlambatan dari target waktu yang direncanakan, temuan nomor 3.18 halaman 125," kata Lasarus di Senayan.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji membutuhkan waktu lebih lama dari rencana awal, yakni dari 6 tahun (2018-2023), menjadi 9 tahun (2018-2026). Selain itu, pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum dapat dilakukan karena pembangunan fisik hingga kini belum selesai.

ADVERTISEMENT

Lasarus menambahkan bahwa temuan itu juga menunjukkan adanya indikasi kelemahan dalam perencanaan dan kajian teknis, serta belum maksimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan bendungan.

"Dari sejumlah poin-poin temuan dan dokumentasi BPK tersebut mengarah kepada diperlukannya pembuatan blueprint baru dari pemerintah, atau review dari master plan yang sudah ada terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber listrik, prinsip siapa berbuat apa seharusnya sudah dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder, sehingga tidak ada permasalahan serupa di kemudian hari," ujarnya.

Karena itu, Lasarus menegaskan bahwa dalam pertemuan hari ini Komisi V DPR RI ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengenai langkah evaluasi internal ke depan. Hal ini penting agar kinerja Kementerian PU dapat ditingkatkan sehingga temuan-temuan seperti ini tidak kembali terulang.

"Kementerian Pekerjaan Umum agar juga memperbaiki tata kelola terhadap manajemen, keuangan, dan aset termasuk audit, review, evaluasi, serta pemantauan yang lebih ketat dan detail untuk menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan efektif," katanya

Simak juga Video 'Viral Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Dinas SDA DKI Segera Perbaiki':

(shc/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads