Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons heboh Bandara khusus PT IMIP atau IMIP Private Airport di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bandara ini diduga beroperasi tanpa pengawasan petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Menurut Purbaya, ke depannya Kemenkeu akan melihat perkembangan apakah bandara tersebut butuh pengawasan Bea Cukai atau tidak. Ia lalu menyinggung adanya izin khusus yang diberikan kepada bandara tersebut yang bukan menjadi kewenangan Kemenkeu.
"Kelihatannya seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya, seharusnya ada apa nggak. Kalau nggak salah mereka dapat izin khusus dulu waktu itu. Anda mau saya tanya siapa ya, bukan ke kita," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan akan menempatkan petugas Bea Cukai jika memang dibutuhkan. Ia juga menyatakan pegawai imigrasi menyatakan kesiapan jika memang ditugaskan.
"Kalau mau dikasih ya kita siap orangnya, orang Bea Cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya ditelepon mau ngasih. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu ditugaskan kita kirim orang ke sana," tuturnya.
Bandara tersebut diketahui menjadi sorotan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Menhan menyebut bandara tersebut tidak memiliki perangkat negara sama sekali dan dikhawatirkan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyebut Sjafrie menemukan bandara tersebut tanpa pengawasan Imigrasi hingga Bea Cukai. Anwar menyebut seluruh kru bandara tersebut dikelola oleh PT IMIP.
"Kan kalau biasanya bandara itu di mana-mana bandara ada petugas, ada Imigrasi ataupun Bea Cukai, layaknya umumnya kan, ada petugas bandara, ada Kementerian Perhubungan di situ. Nah ini sama sekali tidak," ujar Anwar, dilansir dari detikSulsel, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia singkat kepada detikcom, Rabu (26/11/2025).
Tonton juga Video Hilirisasi di IMIP: Wujud Transformasi Ekonomi Keberlanjutan











































