Deretan Barang yang Dilarang Dibawa di Kereta Khusus Petani-Pedagang

Deretan Barang yang Dilarang Dibawa di Kereta Khusus Petani-Pedagang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 30 Nov 2025 18:00 WIB
Kereta Petani
Kereta Petani - Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Akhirnya, kereta khusus petani dan pedagang beroperasi. Mulai besok, Senin 1 Desember 2025, gerbong khusus untuk petani dan pedagang itu bisa digunakan untuk mengangkut berbagai hasil bumi dan barang dagangan ke kawasan kota.

Layanan kereta pedagang dan petani akan dirangkaikan pada KA Lokal/Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk. Per hari akan ada 7 perjalanan bolak-balik, dari Merak dan Rangkasbitung. Jadwal disesuaikan dengan jadwal KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung.

Namun, perlu diketahui juga, tidak semua barang diperbolehkan untuk dibawa di kereta tersebut. KAI Commuter dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025), merinci sederet barang yang tidak bisa dibawa pada layanan kereta khusus pedagang dan petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, barang bawaan yang berbau menyengat dan barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta. Kedua, hewan ternak juga dilarang dibawa di kereta. Ketiga, senjata tajam atau senjata api dilarang dibawa di kereta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, barang bawaan maksimal seorang pedagang atau petani diperbolehkan sebanyak 2 koli atau 2 tentengan. Dimensi maksimal per koli berukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm.

Pemerintah menetapkan harga yang murah untuk layanan kereta khusus ini, petani dan pedagang cukup membayar tiket Rp 3.000 untuk dirinya sendiri dan juga barang bawaannya.

Cara Beli Tiket

Untuk bisa menggunakan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan mendapatkan kartu khusus tanpa dipungut biaya. Caranya mudah, cukup datang ke loket yang disediakan dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi.

Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dalam waktu singkat, dan kemudian kartu khusus untuk petani dan pedagang bisa diberikan. Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.

Dengan kartu khusus tersebut, pedagang dan petani dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.

Lebih lanjut Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.

Nah dengan memiliki kartu tersebut, para petani dan pedagang dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta khusus mulai H-7 sebelum keberangkatan di loket-loket stasiun yang dilalui KA Lokal Merak.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads