PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana melakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025.
Dikutip dari unggahan resmi yang dikelola Jasa Marga, @official.jmmetropolitan, pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan sejumlah pertimbangan. Adapun penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II,III,IV dan V.
Rinciannya Golongan I menjadi Rp 8.500, Golongan II & III Rp 11.500, Golongan IV & V Rp 12.500. Tarif baru ini disesuaikan dengan kemampuan membayar pemakai tol, pengembalian investasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II,III,IV dan V," tulis unggahan tersebut, Minggu (7/12/2025).
Namun begitu, unggahan tersebut tidak memuat keterangan kapan tarif tersebut berlaku. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol memastikan saldo uang elektroniknya.
"Kawan JM jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara," pungkasnya.
(kil/kil)










































