Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) kemarin usai melakukan pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bencana di wilayah tersebut mengganggu perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur. Penetapan kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Setidaknya terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
"Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025," jelasnya.
Selain kredit, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi bergerak cepat. Industri asuransi diminta segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Simak juga Video: Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh: Ini Force Majeure











































