Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026

Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 04 Jan 2026 16:00 WIB
Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% di 2026
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui aturan itu, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

ADVERTISEMENT

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," tulis Pasal 8 ayat (1).

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 9 ayat (2).

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads