Kementerian Perhubungan menetapkan pengaturan penyeberangan saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan ini untuk menghormati Hari Raya Nyepi sekaligus memastikan mobilitas tetap terkendali, mengingat Hari Raya Nyepi 2026 jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengaturan penyeberangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta
Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam SKB.
"Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Aan menjelaskan penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai-Lembar serta Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk.
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.
Penutupan sementara layanan operasional angkutan penyeberangan ini dilakukan pada:
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Ketapang
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Gilimanuk
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pulul 01.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Lembar
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai
Aan mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maupun operator setempat agar perjalanan berjalan aman dan lancar.
"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan," tutur Aan.
(hrp/hns)










































